Depan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi BPD Desa Buniasih Kec. Maleber

No

Jabatan

Nama

TMT

Jabatan

Pendidikan terakhir

1

 

Ketua BPD

Econ Nurhasan, S.Pd

03/07/2019

S1

2

 

Sekretaris

Rostini

03/07/2019

SLTA

3

Anggota

 

Carka Abdul Halim

03/07/2019

SLTA

4

Anggota

 

Ero Kusnara

03/07/2019

SLTP

5

Anggota

 

Asrodi

03/07/2019

SLTP